Saturday, May 16, 2009

Kemana Muslimah Melangkah? (Bagian Terakhir)

Kemana Muslimah Melangkah? (Bagian Terakhir)

Oleh: Sitaresmi S Soekanto
sumber : dakwatuna.com


Kirim

Bila Indonesia benar-benar ingin melakukan perubahan-perubahan dan pembaharuan yang mendasar dan menyeluruh, tak ada salahnya mencoba melongok agenda perubahan yang ditawarkan ulama besar Mesir Hasan Al-Bana karena begitu rinci dan akurat.

Para akhwat seyogianya ikut terlibat dan berperan aktif untuk mewujudkan agenda perubahan tersebut di tengah masyarakat Indonesia.

Hasan Al-Bana mengingatkan agar tidak tergiur dengan system Eropa yang seronok, syahwati tetapi membawa kepada kehancuran dan sebaliknya segera berpaling pada system Islam yang terhormat, penuh dengan nilai-nilai kebenaran, ketegaran, keberkahan dan pengendalian diri.

Beliau membagi agenda perubahan dan pembaharuan tersebut dalam 3 tema besar dengan 50 butir yang melingkupi semua sektor kehidupan manusia.

A. Politik, peradilan dan administrasi.

1. Menghancurkan fanatisme kelompok dan mengarahkan potensi umat Islam secara politik dalam keseragaman orientasi dan kesatuan barisan.

2. Perbaikan undang-undang sehingga sesuai dengan tuntutan syariat Islam dalam setiap cabangnya.

3. Meningkatkan kekuatan pasukan, memperbanyak kelompok pemuda untuk dilatih dan berjihad .

4. Menguatkan ikatan antar wilayah Islam terutama negeri-negeri Arab.

5. Meningkatkan semangat keislaman di kantor-kantor pemerintah sehingga seluruh pegawai merasa butuh kajian Islam.

6. Melakukan kontrol terhadap perilaku pribadi pegawai agar bisa membedakan kepentingan pribadi dan pekerjaan.

7. Menunaikan pekerjaan, tidak ditunda-tunda dan menghindari lembur.

8. Menghapus risywah (suap) dan komisi.

9. Menimbang setiap aktivitas pemerintahan dengan ajaran Islam dan jadwal kegiatan tidak berbenturan dengan waktu shalat.

10. Memasukkan dan melatih ulama untuk bekerja dalam bidang militer dan kesekretariatan.

B. Sosial dan ilmu pengetahuan.

1. Membiasakan masyarakat berpegang pada etika dan kesopanan serta menindak tegas para pelanggarnya.

2. Mengatasi persoalan kaum wanita dengan solusi yang dapat menggabungkan antara peningkatan diri dan sekaligus pemeliharaan kehormatannya sesuai ajaran Islam.

3. Memberantas prostitusi dan zina harus dianggap kejahatan dan kemungkaran yang harus ditindak dan dihukum tegas.

4. Menghancurkan praktek perjudian dengan segala bentuk.

5. Memerangi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

6. Memerangi tabarruj, pamer aurat dan mengarahkan para wanita untuk berperilaku sebagai muslimah shalihah.

7. Meninjau kembali kurikulum pendidikan kaum wanita dan melakukan pembedaan sebanyak mungkin di antara kurikulum untuk siswa dan siswi.

8. Melarang siswa dan siswi bercampur baur dalam satu kelas.

9. Memompakan semangat para pemuda untuk menikah, membangun keluarga dan mendapatkan keturunan.

10. Menutup klub-klub malam, panggung tarian maksiat dan sejenisnya.

11. Mengontrol kegiatan pentas dan peredaran film-film dan kaset-kaset (VCD).

12. Menyeleksi nyanyian-nyanyian yang berkembang di masyarakat dan menyediakan alternatif pengganti.

13. Menyeleksi produk siaran radio dan teve yang dikonsumsi masyarakat.

14. Menyita cerita-cerita dan buku-buku porno.

15. Mengatur keberadaan vila-vila agar tidak disalahgunakan.

16. Membatasi waktu buka warung-warung dan mengontrol kesibukan pengunjungnya.

17. Menggunakan warung-warung itu sebagai tempat pengajaran baca-tulis.

18. Memerangi tradisi negatif dalam perilaku ekonomi, akhlak, dan lain-lain.

19. Menjadikan aktivitas menentang hukum Allah sebagai sasaran amar ma’ruf nahi munkar.

20. Menghimpun lembaga pendidikan resmi dan masjid-masjid di kampung-kampung.

21. Menetapkan kurikulum agama sebagai materi pokok di setiap sekolah dan perguruan tinggi.

22. Mendorong kegiatan menghafal al Quran di kantor-kantor dan sekolah serta menjadi syarat kelulusan dan untuk memperoleh ijazah.

23. Menetapkan strategi pengajaran yang baku dalam rangka meningkatkan dan mendongkrak kualitas system pendidikan. Menyatukan kurikulum-kurikulum yang memiliki tujuan beragam.

24. Memberikan porsi cukup bagi mata pelajaran bahasa Arab sebagai bahasa utama.

25. Memberikan porsi perhatian kepada materi sejarah, sejarah nasional, kebangsaan dan peradaban Islam.

26. Memikirkan sarana-sarana untuk menyatukan keberagaman di masyarakat

27. Menghapuskan gaya hidup kebarat-baratan.

28. Memberikan pengarahan yang baik kepada para penerbit dan penulis.

29. Memperhatikan urusan kesehatan masyarakat.

30. Memperhatikan keadaan kampung, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan penertiban lingkungan, kebersihan, sanitasi serta membersihkannya dari nilai-nilai yang negatif.

C. Ekonomi

1. Mengatur pengelolaan zakat baik penggalangan maupun pendistribusiannya di sektor sosial maupun kemiliteran.

2. Mengharamkan riba dan mengatur system perbankan islami.

3. Mendorong dan menggalakkan kegiatan ekonomi untuk membuka lapangan kerja dalam negeri dan melepaskan diri dari ketergantungan tenaga kerja asing.

4. Melindungi masyarakat umum dari penindasan akibat monopoli

5. Memperbaiki nasib dan gaji para pegawai rendahan dan memperkecil gaji pegawai tinggi.

6. Melakukan pengaturan tugas yang proporsional di kalangan pegawai birokrasi.

7. Memberikan dorongan dan pembinaan kepada para buruh dan tani

8. Memberikan perhatian pada peningkatan keterampilan kerja dan aktivitas sosial

9. Memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan alam untuk rakyat

10. Mendahulukan proyek-proyek yang primer dan mendesak daripada yang sekunder

D. Konsep ‘Ailah (extended family) Sebagai Terobosan Solusi

Melihat begitu luar biasanya agenda perubahan dan pembaharuan serta perbaikan masyarakat yang ditawarkan Hasan Al Banna, yang segera terpikir adalah gambaran sebuah masyarakat yang baik dan diridhai Allah sebagai istilah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuri tidak menjadi slogan kosong belaka.

Sebagai ibu, akhwat pun lalu menjadi berharap banyak bahwa agenda tidak mampu menghasilkan sebuah dunia yang baik, aman dan kondusif bagi tumbuh-kembang dan terpeliharanya iman dan takwa anak-anaknya. Bila tidak bagaimana ia akan dapat menutup mata kelak dengan tenang, meninggalkan anak-cucunya di tengah-tengah dunia yang centang perentang.

Namun yang jelas semua itu tidak akan dengan mudah begitu saja diraih atau diwujudkan dalam sekejap mata tanpa perjuangan keras termasuk dirinya (Ar-Ra’d: 11)

Bila setiap orangtua baik ayah maupun ibu menyadari upaya perbaikan masyarakat akan berdampak langsung bagi kebaikan keluarga dan generasi mendatang kiranya tak akan ada suami-suami yang memprotes kiprah akhwat yang menjadi istrinya. Bahkan ia pun turut bahu membahu memperjuangkan terwujudnya gagasan mulia itu.

Satu solusi jitu ditawarkan oleh Dr. Lois Lamya Al-Faruqi, seorang muslimah Amerika. Beliau membedakan kedudukan dan peran wanita dalam 4 fase sejarah. Fase pertama masyarakat Arab abad ketujuh pra Islam, fase kedua periode awal Islam, fase ketiga abad-abad kemerosotan M) dan fase keempat periode pembaharuan (1900-sekarang).

Dr. Lamya menginginkan bahwa fase pembaharuan ini akan mengembalikan kondisi wanita seperti di masa-masa emas periode awal Islam.

Beliau menawarkan pola ‘Ailah (extended family) atau keluarga besar sebagai suatu lembaga yang dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi laki-laki maupun wanita, jika lembaga ini eksis di tengah-tengah masyarakat Qur ani.

Beberapa keuntungan kongkret yang di dapat dengan diterapkannya ‘ailah ini akan sekaligus menjadi solusi bagi kegamangan akhwat untuk menyelaraskan tugas-tugas fitrahnya dengan tuntutan untuk menjadi akhwat haraki yang aktif melakukan perbaikan-perbaikan di tengah masyarakatnya.

1. ‘Ailah (extended family) melindungi baik suami/ikhwah maupun istri/akhwat dari sikap egoisme dan kekakuan individualisme.

2. ‘Ailah memungkinkan terbinanya karir maupun aktivitas dakwah akhwat haraki tanpa harus mengorbankan tugas-tugas fitrahnya selaku istri, ibu dan anak dari orang tuanya yang bisa jadi sudah lansia dan ikut tinggal di dalam rumahnya. Di dalam ‘ailah akan selalu terdapat orang dewasa lain untuk membantu istri atau ibu yang bekerja tersebut. Akhwat-akhwat aktivis yang berada dalam ‘ailah tidak akan menderita beban fisik ataupun emosi karena kelebihan beban kerja. Dan ia juga tidak akan merasa bersalah karena mengabaikan tanggung jawab perkawinan, keluarga dan keibuan.

3. ‘Ailah menjamin system sosialisasi yang memadai bagi anak-anak karena ia tidak semata-mata mendapatkannya dari orangtua.

4. ‘Ailah memberikan keberagaman psikologis dan social dalam kebersamaan orang dewasa dan anak-anak.

5. ‘Ailah mencegah kemungkinan terjadinya pemisahan antar generasi, karena dalam ‘ailah hidup 3 generasi atau lebih yang hidup bersama dan berhubungan secara intensif sehingga menjembatani gap di antara generasi.

6. ‘Ailah menghapus masalah loneliness (kesepian) yang terkadang mendera wanita-wanita, laki-laki yang masih melajang atau pun para kakek dan nenek.

7. ‘Ailah dapat memberikan perawatan memadai dan manusiawi bagi para lansia.

Bila kesemua formula tersebut coba kita terapkan ditambah kemampuan bekerja sama secara sinergis di antara akhwat anggota harakah juga dengan masyarakat pendukungnya, insya Allah mudah-mudahan setiap akhwat tidak akan mengalami kegamangan dalam meretas jalan menuju ridha illahi. Wallahu a’lam

0 komentar: